Pages

Jumat, 08 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

HakHak diartikan sebagai sesuatu hal yang memang secara sah menjadimilik kita. Karena secara sah (legitimasi) menjadi milik kita makaberbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim) terhadapsesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yangmengartikan hak sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertiantersebut sebenarnya mirip karena kedua-duanya menyangkut sesuatuyang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara sah dan bisa diklaim.Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa dituntutuntuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun yangmelanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikankalau sulit bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadirentangan hak ini dari yang sifatnya sederhana dan melekat pada diripribadi sampai yang rumit menyangkut sesuatu hal yang sangatkompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui proseshukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyaisesuatu maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatuitu memang merupakan miliknya disinilah peran Pengadilan danlembaga Peradilan sangat penting dan menentukan terutama bilamenyangkut masalah yang rumit.

KewajibanKewajiban adalah menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk melakukan sesuatu sehinggakewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif (keharusan). Sebagaisuatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan mendapaatsanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidakmelakukan sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa hukuman mati. Sanksi diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan. Kewajiban harusdilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup bersamadalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajibanharus dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntutuntuk dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapatdipaksakan dalam pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang palingsederhana sampai yang paling rumit sesuai dengan tingkat kewajibanyang harus dilaksanakan. Kalau hak menyangkut sesuatu yang harusdidapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban menyangkut sesuatuyang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat dituntutsedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaankewajiban perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosialdemi tercapainya tujuan dan cita-cita bersama.Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri. Masyarakatmenuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untukmembantu menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dankeadilan secara nyata. Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengahmasyarakat akan sulit tercapai keadilan dan harmoni sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan kehidupan yang nyaman dansejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri. Masyarakat hidup danberekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.



Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang danberat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dankekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflikdemikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalamperusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparatpemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyaklainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangansederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahanyang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hakdan kewajiban yang tidak tepat.Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermindari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagianorang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakankewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena adaorang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yangterkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya haltersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntuthak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki olehpemerintah, tetapi ada sebagian wargamasyarakat yang tidak maumenjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan danfasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunyaadalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanyamenuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankankewajibannya?mahasiswa menuntut perkulihan yang baik, fasilitasyang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainyasedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanyamembayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidakharmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalamperkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidakmengerjakan kewajibanya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya)pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajarberarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnyamendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnyajuga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi

satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakankewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula tidak bisaseseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakankewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan,ketidakadilan, kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal danlain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yangakan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secaraberimbang, dan tepat.


Kewajiban yang aya sudah laksanakan adalah contohnya membayar pajak, di tempat tempat atau fasilitasumum sekarang sudah banyak, contohnya adalah mall atau restaurant, dimanapun sekarang sudah mendjadi kewajiban pembeli atau warga Negara untuk membayar pajak, tetapi apakah kita sudah mendapatkan hak kita setelah kita membayar pajak ? munkin sudah dapat dirasakan namun belum semua terpenuhi, atau mungkin ada pajak yang kita bayar dan dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lama, tidak bisa dalam saat itu juga kita dapat merasakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar