HakHak diartikan sebagai sesuatu
hal yang memang secara sah menjadimilik kita. Karena secara sah (legitimasi)
menjadi milik kita makaberbicara tentang hak menyangkut pengakuan (klaim)
terhadapsesuatu, bisa orang, benda maupun sesuatu. Ada pula yangmengartikan hak
sebagai kuasa untuk memiliki. Kedua pengertiantersebut sebenarnya mirip karena
kedua-duanya menyangkut sesuatuyang bisa dimiliki dan juga menyangkut secara
sah dan bisa diklaim.Untuk bahasa diklaim kalau dalam bahasa hukum berarti bisa
dituntutuntuk dimiliki. Karena begitu kuatnya hak ini maka siapapun
yangmelanggar hak orang lain maka bisa dituntut untuk mengembalikankalau sulit
bisa dituntut dalam proses hukum lebih lanjut. Jadirentangan hak ini dari yang
sifatnya sederhana dan melekat pada diripribadi sampai yang rumit menyangkut
sesuatu hal yang sangatkompleks. Pengklaiman suatu hak yang rumit dapat melalui
proseshukumyang ada, artinya siapapun orangnya yang mengaku mempunyaisesuatu
maka orang tersebut harus bisa membuktikan bahwa sesuatuitu memang merupakan
miliknya disinilah peran Pengadilan danlembaga Peradilan sangat penting dan
menentukan terutama bilamenyangkut masalah yang rumit.
KewajibanKewajiban adalah
menyangkut sessuatu yang harus dikerjakan.Kewajiban menyangkut keharusan untuk
melakukan sesuatu sehinggakewajiban dapat dikatakan bersifat oblibatif
(keharusan). Sebagaisuatu keharusan maka bila tidak dilakukan maka akan
mendapaatsanksi beruba hukuman (pusnisment). Hukuman bagi yng tidakmelakukan
sesutu dari yang paling ringan berupa dikucilkan sampaiyang paling berat berupa
hukuman mati. Sanksi diberikan dalamrangka bagaimana agar kewajiban dilaksanakan.
Kewajiban harusdilaksanakan dalam rangka ketertiban dan keteraturan hidup
bersamadalam rangka mencapai cita-cita atau tujuan bersama. Kewajibanharus
dilakukan. Oleh karena itu sifat dari kewajiban adalah dituntutuntuk
dilaksanakan. Dituntut untuk dilaksanakan artinya dapatdipaksakan dalam
pelaksanaannya. Tentunya paksaan dari yang palingsederhana sampai yang paling
rumit sesuai dengan tingkat kewajibanyang harus dilaksanakan. Kalau hak
menyangkut sesuatu yang harusdidapat dapat dituntut tetapi kalau kewajiban
menyangkut sesuatuyang harus diberikan/dikerjakan. Yang hakberarti dapat
dituntutsedangkan kewajiban menuntutuntuk dilaksanakan. Pelaksanaankewajiban
perlu ditegaskan dalam rangka mencapai harmoni sosialdemi tercapainya tujuan
dan cita-cita bersama.Kewajiban tumbuh bersamaan dengan masyarakat sendiri.
Masyarakatmenuntut untuk dilaksanakannya kewajiban. Kewajiban ada untukmembantu
menciptakan ketertiban, kesejahteraan, kemakmuran dankeadilan secara nyata.
Tanpa melaksanakan kewajiban maka ditengahmasyarakat akan sulit tercapai
keadilan dan harmoni sosial. Keadilanakan membantu masyarakat mewujudkan
kehidupan yang nyaman dansejahtera tentunya demi masyarakat itu sendiri.
Masyarakat hidup danberekembang bersamaan dengan kewajiban anggota masyarakatnya.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban
yang tidak seimbang, berimbang danberat sebelah menimbulkan pertikaian,
konflik, permusuhan dankekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering
terjadi konflikdemikian, semisal Upah Minimu Regional(UMR), konflik dalamperusahaan,
kekerasan antara anggota masyarakat dan aparatpemerintah, unjuk rasa Tunjangan
Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasayang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan
masih banyaklainnya. Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan)
perorangansederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahanyang
rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hakdan kewajiban
yang tidak tepat.Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai
cermindari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagianorang
yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakankewajibannya. Akibatnya
terjadi ketidakseimbangan karena adaorang, kelompok lain yang harus
melaksanakan kewajiban yangterkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya
haltersebut. Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntuthak agar
jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki olehpemerintah, tetapi ada
sebagian wargamasyarakat yang tidak maumenjalankan kewajiban, semisal membayar
pajak. Padahal jalan danfasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari
salah satunyaadalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa
hanyamenuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankankewajibannya?mahasiswa
menuntut perkulihan yang baik, fasilitasyang lengkap dan baik, dosen yang
berkualitas dan lain sebagainyasedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan
kewajibanyamembayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti
tidakharmonis?tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalamperkuliahan di
Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidakmengerjakan kewajibanya seperti
belajar, patuh pada aturan, disiplin,membayar SPP(sesuai dengan
kemampuannya dan lain sebagainnya)pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak
masalah. Tidak belajarberarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan
akhirnyamendapat nilai tidak lulus. Hal yang dialami mahasiswa sebenarnyajuga
berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi
satu paket. Tidak bisa seseorang
hanya disuruh mengerjakankewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikaian pula
tidak bisaseseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakankewajiban.
Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan,ketidakadilan,
kesewenang-wenangan, melanggar hukum, kriminal danlain sebagainya. Kasus yang
terakhir ini merupakan hal umum yangakan terjadi bila antara hak dan kewajiban
tidak dijalankan secaraberimbang, dan tepat.
Kewajiban yang aya sudah
laksanakan adalah contohnya membayar pajak, di tempat tempat atau fasilitasumum
sekarang sudah banyak, contohnya adalah mall atau restaurant, dimanapun
sekarang sudah mendjadi kewajiban pembeli atau warga Negara untuk membayar
pajak, tetapi apakah kita sudah mendapatkan hak kita setelah kita membayar
pajak ? munkin sudah dapat dirasakan namun belum semua terpenuhi, atau mungkin
ada pajak yang kita bayar dan dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lama,
tidak bisa dalam saat itu juga kita dapat merasakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar